Ads Top

Orang Tua Siswa Pertanyakan Besarnya Biaya Masuk SD Galunggung

KOTA, (KP).-
Pembahasan biaya masuk Sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SD Galunggung Kota Tasikmalaya antara pihak sekolah dengan orang tua siswa baru, Senin (16/7) berlangsung alot. Bahkan, beberapa orang tua siswa sempat mempertanyakan biaya masuk SD Galunggung yang besarannya mencapai Rp 1,5 juta.
Menurut orang tua siswa, penetapan pembayaran biaya masuk SD Galunggung yang sebesar itu dinilai sangat memberatkan orang tua siswa. Bahkan apa yang diputuskan pihak sekolah dengan memungut biaya hingga di atas satu juta kepada siswa baru tersebut sangat tidak sesuai dengan program wajib pendidikan dasar yang kini sedang digalakkan pemerintah.
“Saya atas nama orang tua siswa bukan hanya untuk individu bukan masalah setuju dan tidak setuju, akan tetapi harus jelas untuk apa pengalokasian uang sebesar itu,” kata Iing Solihin ZA, salah seorang orang tua siswa kepada wartawan kemarin.
Padahal, kata dia, bila diaplikasikan dengan wajib belajar sembilan tahun hal tersebut tentu saja sangat bertentangan. “Bagaimana bisa diwujudkan program tersebut jika untuk masuk sekolah dasar saja diharuskan membayar atau dipungut biaya hingga jutaan rupiah,” katanya.
Terlebih, kata Iing, dikarenakan penghasilan orang tua itu majemuk atau tidak sama, mestinya pihak sekolah tidak memberikan kebijakan yang memberatkan. Padahal semua orang tua siswa berkeinginan menyekolahkan anaknya di sekolah yang secara kwalitas lebih baik, termasuk sekolah RSBI seperti ini.
Sementara itu, Kepala SD Galunggung Kota Tasikmalaya, Hj. Aning Rosdiana terkait itu mengatakan, keputusan pungutan biaya bagi siswa baru pada tahun ajaran 2012-2013 berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan memiliki payung hukum yang jelas yaitu Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Sebelumnya memang kita tidak bisa melakukan pungutan biaya pada peserta didik baru terkait adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” terang Aning.
Namun, lanjut dia, dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dimana di dalamnya pada Pasal 17 disebutkan pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Menengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri No. 44 ini ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2012, sehingga saya kira sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H. Uun Harun, S.Pd, M.Pd terkait pungutan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan kedinasan dalam hal pungutan pendidikan masih mengacu pada Permen No. 60 tahun 2011. “Yang kita tahu, secara kedinasan memang terkait pungutan pendidikan masih mengacu pada Permen No. 60 atau dilarang melakukan pungutan,” kata Uun.
Namun demikian, Uun juga membenarkan adanya Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang isinya membolehkan adanya pungutan. “Ya, itu secara pribadi, bukan kedinasan, telah saya baca di internet memang ada, bahkan benar ditetapkannya tanggal 28 Juni 2012 lalu. Akan tetapi, surat terkait Permen tersebut dari Pusat secara kedinasan belum saya terima,” ujarnya.
“Akan tetapi itu juga tetap harus melalui proses musyawarah, bahkan saya kira bila hal itu meresahkan pemerintah daerah bisa membatalkannya,” kata Uun menambahkan. E-13*** Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.