Ads Top

Kapolers Akan Tindak Sindikat Penyelewengan BBM


MANGUNREJA, (KP).-
Kebijakan pemerintah membatasi pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaran tertentu, dalam hal ini kendaraan di atas 1.500 CC dengan alasan penghematan energi, menimbulkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat. Bahkan, dampak lain dari recana pembatasan BBM bersubsidi ini diprediksikan banyak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah tersebut, baik oleh pihak konsumen maupun oleh pengelola SPBU.
Hal tersebut diakui oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP H. Irman Sugema SH, SIK di hadapan ratusan anggota jajaran Polres Tasikmalaya dalam Gelar Pasukan menjelang diawalinya kegiatan Operasi Dian Lodaya 2012 di halaman Mapolres Tasikmalaya, kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres saat di temui di ruang kerjanya juga mengatakan, bahwa Operasi Dian Lodaya 2012 yang rencananya akan berlangsung selama sepuluh hari terhitung sejak Senin (9-19/7) tersebut bermaksud untuk menjamin kelancaran pengiriman BBM dan gas kepada masyarakat.
“Operasi ini kita lakukan agar dalam pendistribusian BBM dan gas bisa sampai ke titik tujuan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan juga tepat jumlah,” ungkap Kapolres.
Ketika disinggung untuk mengantisipasi adanya oknum aparat atau badan hukum yang melakukan penyelewengan atau penyimpangan, maka dengan tegas Kapolres mengatakan akan menindaknya dengan tegas.
“Seluruh jaringan atau sindikat yang melakukan penyelewengan akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Irman.
Akan hal tersebut, tambah Irman, untuk terwujudnya harapan tersebut maka ia berharap kepada semua jajaran yang terlibat dalam kegiatan tersebut diharapkan agar bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta dilaksanakan dengan cara prosedural dan proporsional.
Untuk melakukan pengamanan tersebut, selain akan dilakukan oleh anggota polisi, menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Yuliansyah SH, akan dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan institusi terkait. E-31***

Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.