Ads Top

Tiga Titik BCB di Tasikmalaya Batal


TASIKMALAYA,(PRLM).- Tiga dari 15 titik benda cagar budaya (BCB) di Kota Tasikmalaya yang diteliti oleh Balai Arkeologi Bandung dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga KotaTasikmalaya dinyatakan tidak termasuk BCB Kota Tasikmalaya.

Ketiga benda tersebut yaitu Makam Syekh Abdul Gharib di Kawalu, Makam Prabu Dilaya di Situ Gede Mangkubumi, dan Makam Sakarembong di Jalan Bantar, Cihideung. Ketiga makam tersebut dinilai telah mengalami perubahan dan penambahan sehingga mempengaruhi bentuk aslinya sehingga tidak dapat dikatagorikan kepada BCB.

Kepala Disbudparpora Kota Tasikmalaya, Tantan Rustandi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Enung Sudrajat, Mpd mengatakan, meski demikian ketiga tempat tersebut akan dijadikan objek wisata ziarah.

"Tempat tersebut akan dikembangkan labi menjadi wista ziarah seperti sekarang ini di mana banyak warga yang mengunjungi makam-makam tersebut,"katanya yang ditemui di kantornya, Jln. Letnan Harun, Kota tasikmalaya, Jumat (13/7).

Sementara itu, sembilan titik yang diteliti dinyatakan sebagai BCB. Kesembilan titik tersebut yaitu Makam Tubagus Abdullah dan Makam Balung Tunggal di Purbaratu, Gedung FKKPI yang dukunya gedung pengadilan militer di Jln.Pemuda, Rumah Sakit Budi Kartini, Stasiun Kereta Api Tasikmalaya, Penginapan Sunda di Jln. Tarumanagara, Markas Kodim 0612 di Jln. Otto Iskandardinata, Rumah warga bergaya kolonial 1931 di Jln. Situgede, dan Meubeul Murah di Jln. Dr Sukarjo.

Selain itu, kata dia, hasil penelitian yang diselenggarakan pada Juni lalu itu menyatakan tiga monumen yaitu Monumen Juang di Karangresik, Monumen Koperasi di Jln. Moh. Hatta, dan Monumen Siliwangi harus dtindaklanjuti, meski ketiga monumen tersebut tidak termasuk dalam BCB.

Dari segi usia, ketiga monumen tersebut belum berusia 50 tahun atau lebih. Meski demikian, ketiga monumen tersebut tidak kalah penting dan bukan berarti tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Ketiga monumen tersebut sebagai bukti sejarah bahwa Kota Tasikmalaya itu pernah menjadi ibukota Jawa barat ketika masa gubernur Sewaka, kepemimpinan tahun 1946-1948 ketika Bandung diserang agresi militer Belanda," katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti dengan bekerja sama dengan bagian aset dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan sejarah.

Selanjutnya, kata dia, benda yang telah ditentukan sebagai BCB tersebut akan ditetapkan oleh walikota setelah ada rekomendasi dari Tim Arkeologi Bandung dan Badan Pengembangan Seni Budaya (BPST). Diperkirakan pekan depan akan keluar rekomendasi tersebut. Namun sebelumnya, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi lain seperti bagian aset, dinas cipta karya, badan perizinan terpadu. Hal itu menyangkut dengan beberapa BCB yang merupakan milik pribadi.

"Kalau meniru Yogyakarta, pemilik BCB itu diberi keringanan dalam membayar PBB. Makanya kita kordinasi dengan BPPT dan Indag,"katanya.


Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penelitian BCB karena Kota Tasimalaya meski kecil masih memiliki kekayaan BCB. Namun dengan catatan BCB tersebut memiliki nilai kekritisan yang tinggi dan pengurusnya belum jelas.(A-183/A-26).***

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.