Ads Top

23 Juli, Ariel Bisa Bebas Sejak Pukul 00.00 WIB



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak menuturkan teknis kebebasan pria dengan suara khas itu sudah diserahkan kepada Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.

"Seluruh mekanismenya sudah diserahkan ke Karutan Kebonwaru. Yang jelas pada 23 Juli dari pukul 00.00 WIB Ariel sudah bebas bersyarat. Nah kalau mau keluar dari sel jam berapa, itu terserah Ariel," kata Gusak saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2012).

Selama pelantun 'Ada Apa Denganmu' itu meringkuk di rutan Kebonwaru sejak 2010 lalu, tidak ada masalah. Termasuk saat menjalani proses asimilasi. Untuk Kemenkumham, Ariel juga berperan untuk membuat desain bangunan kantor Kemenkumham Perwakilan Jabar.

"Laporan yang saya terima dia menjalani asimilasi dengan baik. Ariel juga mampu mempertanggungjawabkan fasilitas asimilasi yang diterimanya," tutur Dusak.

Oleh karena itu, setelah pembebasan bersyarat diterima, mantan kekasih Luna Maya itu diperbolehkan untuk menjalani seluruh aktivitasnya di luar Rutan, termasuk bernyanyi untuk menghibur masyarakat Indonesia.

Meski begitu, Ariel harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 1 tahun. "Kan dia belum bebas murni jadi harus lapor ke Bapas," tutur dia.[jul] Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.