Perusahaan Harus Tepat Waktu Bayarkan THR
BANDUNG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak Pemkot Bandung untuk bisa melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan yang membandel dengan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha diimbau untuk melakukan ancang-ancang pembayaran THR dari pekan ini, agar pembayarannya bisa dilakukan minimal H-7 Idul Fitri.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, seluruh pengusaha harus tepat waktu membayarkan THR karena merupakan kewajiban dari perusahaan terhadap pekerjanya. "Sesuai ketentuan, besarannya juga tidak boleh kurang dari satu kali gaji, kecuali untuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun," ucap Ahmad, ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (30/7).
Menurut dia, tahun ini Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus lebih tegas memberikan sanksi, agar semua hak pekerja bisa terlindungi. "Agar jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya," tuturnya.
Menurut Ahmad, tahun lalu ada beberapa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya dengan alasan kondisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, tahun ini perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi.
Perusahaan dengan kondisi keuangan yang merosot, dikatakan Ahmad, seharusnya mencari kesepakatan dengan pekerjanya, dan kemudian melaporkannya kepada Disnaker.
Ahmad melanjutkan, THR juga harus dibayarkan kepada pekerja tempat hiburan malam yang pada bulan Ramadan ini tidak beroperasi. "Meskipun tempat hiburan harus tutup saat Bulan Romadan, namun hak-hak pegawai tetap harus diberikan," katanya. (A-175/A-147)*** Sumber
Tidak ada komentar: