Basmi Praktik Perjudian, Polda Jabar Tangkap 112 Orang
Polisi menangkap 112 orang yang terlibat beragam praktik judi di wilayah hukum Polda Jabar. Tercatat 68 kasus perjudian terungkap selama kurun waktu satu pekan.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jajaran kepolisian di Jabar berkomitmen membasmi segala bentuk praktik judi. Kasus beragam judi ini terungkap dari 16 polres serta polresta se-Jabar pada periode 23 Mei hingga 2 Juni 2013.
"Praktik judi itu berbagai jenis. Antara lain judi togel, sabung ayam hingga judi online," jelas Martin melalui rilis, Sabtu (8/6/2013).
Menurut Martin, pemberantasan judi merupakan instruksi dari Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawjaya. Pihak kepolisian tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat judi. Polisi tak berhenti untuk terus gencar memusnahkan perjudian yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain berupa uang sebanyak Rp 19,2 juta, 43 unit telepon genggam, tiga unit laptop, 64 buah buku rekap togel, 98 kartu remi, 29 buah kartu domino, dan kertas ramalan.
Para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUH Pidana perihal perjudian. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," jelas Martin.
sumber: detikbandung
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jajaran kepolisian di Jabar berkomitmen membasmi segala bentuk praktik judi. Kasus beragam judi ini terungkap dari 16 polres serta polresta se-Jabar pada periode 23 Mei hingga 2 Juni 2013.
"Praktik judi itu berbagai jenis. Antara lain judi togel, sabung ayam hingga judi online," jelas Martin melalui rilis, Sabtu (8/6/2013).
Menurut Martin, pemberantasan judi merupakan instruksi dari Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawjaya. Pihak kepolisian tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat judi. Polisi tak berhenti untuk terus gencar memusnahkan perjudian yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain berupa uang sebanyak Rp 19,2 juta, 43 unit telepon genggam, tiga unit laptop, 64 buah buku rekap togel, 98 kartu remi, 29 buah kartu domino, dan kertas ramalan.
Para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUH Pidana perihal perjudian. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," jelas Martin.
sumber: detikbandung
Tidak ada komentar: