PDAM Tasikmalaya Berlakukan Tarif Baru
TASIKMALAYA. (PRLM).- PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya akan memberlakukan penyesuaian tarif baru pada Agustus ini. Keputusan itu tertuang pada Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 28 tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 49 tahun 2011 tentang kelompok pelanggan, blok konsumsi, dan penyesuian tarif pada PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya.
Menurut Direktur Umum PDAM Tirta Sukapura, Asep Nurjaeni, penyesuaian tarif itu dilakukan bukan untuk seluruh pelanggan, melainkan disesuaikan berdasarkan pengelompokan pelanggan. Dari tiga kelompok jenis pelanggan, hanya kelompok pelanggan II dan III yang mengalami penyesuaian. Itu pun tidak semua, karena jenis rumah tangga kecil yang berada di kelompok II tidak mengalami perubahan tarif. Sementara untuk kelompok I dengan jenis pelanggan sosial umum, sosial khusus, dan kran umum/hidran umum, tetap sesuai tarif lama.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena perubahan tarif ini tidak diberlakukan untuk seluruh pelanggan, melainkan hanya kepada kelompk tertentu saja," kata Asep, Selasa (31/7), sambil menyebutkan, jenis pelanggan yang masuk kepada kelompok II, yang tarifnya berubah yakni untuk rumah tangga menengah, rumah tangga besar, pemerintah dan Hankam. Begitu pula kelompok III seperti niaga kecil, niaga besar, industri kecil, serta industri besar, tarifnya akan berubah per Agustus, rata-rata peningkatannya antara 50 sampai 100 persen dari tarif sebelumnya.
Menurut Asep, dengan tidak berubahnya tarif kelompok sosial dan kelompok rumah tangga kecil, karena ada subsidi silang dari golongan mampu, kepada golongan kurang mampu dan golongan sosial itu. Ada pun aspek pemerataannya yakni salah satu cara untuk membatasi penggunaan dan pemakaian air, yang berlebihan dari golongan keluarga mampu, golongan niaga, dan golongan industri, sebagai dampak dari murahnya harga air.
Sedangkan golongan ekonomi menengah ke bawah dan sosial, selama ini tidak kebagian air, meskipun dengan harga murah. Hal itu merupakan penyebab terjadinya pemakaian air tidak merata. Maka dengan tarif baru itu diharapkan setiap pelanggan akan bijaksana dalam pemakaian air.
Dijelaskan, alasan mengapa tarif PDAM disesuaikan yakni akibat semakin menyusutnya air baku, yang kini dimiliki PDAM. Sedangkan jumlah masyarakat pelanggan yang membutuhkan air PDAM semakin meningkat. "Oleh karena itu, perlindungan sumber air baku yang semakin terbatas diharapkan semakin bijaksana digunakan oleh masyarakat," kilah Asep. (A-14/A-147)*** Sumber
Tidak ada komentar: