Ads Top

APARAT KELURAHAN JANGAN TERBITKAN IDENTITAS PALSU


CIHIDEUNG, (KP).-
Kepala Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan Kota Tasikmalaya, Nunung Kartini menghimbau petugas di kelurahan atau desa jangan mau mengeluarkan surat identitas palsu. Hal ini karena masih sering terdengar adanya aparat kelurahan maupun desa yang diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) as­pal. KTP yang disinyalir as­pal itu dipergunakan sebagai syarat yang hendak me­langsungkan pernikahan.
“Jika ada pemohon di bawah umur yang meminta KTP namun usianya dituakan, maka tidak boleh diterbitkan. Jika mener­bitkan maka dianggap me­nyetujui pernikahan dini,” ujar Nunung Kartini.
Dia juga mengingatkan pemohon yang nota­be­nenya perempuan yang masih di bawah umur dilarang untuk memalsukan identitas diri untuk me­langsungkan pernikahan. Misalnya usianya masih di bawah 16 tahun, namun karena ingin menikah ma­ka usianya dituakan. Selain itu merupakan tindakan kriminal, pernikahan di usia dini juga berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Nunung, masa­lah pernikahan dini ini kerap dialami oleh perempuan karena berbagai hal, antara lain kurangnya informasi tentang perkembangan dunia sekitar, kesempatan pekerjaan, rendahnya pendidikan dan masalah kemiskinan. Ba­nyak orang tua yang me­milih menikahkan anaknya, dengan harapan bisa membantu meringankan beban hidup mereka.
Sementara itu, meskipun penerbitan identitas palsu yang dilakukan kantor kelurahan atau desa itu tidak boleh, tapi diduga masih ada yang melaku­kannya.
Sementara itu, Kanit Per­lindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasik­malaya Kota, Ajun Inspek­tur Satu Siti Hamidah mengatakan, ben­tuk kekerasan yang kerap terjadi pada anak dan perempuan pada umumnya adalah kekeras­an fisik, psikis dan berkaitan dengan penelantaran kebutuhan anak dan pe­rempu­an. Hanya saja kasus tersebut enggan dilaporkan pi­hak keluarga karena dianggap menjadi aib keluarga.
“Kekerasan dalam rumah tangga dikatakan sebagai aib sehingga ditutupi keluarga atau korban. Tetapi apapun alasannya kami tetap siap membantu,” ujarnya dalam kegiatan so­sialisasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kan­tor KB dan Pember­dayaan Perempuan di Jalan Yudanegara, Kota Tasikamlaya, Senin (26/11).
Siti Hamidah mengata­kan, perlu kerja sama se­mua pihak terutama orang tua dan orang yang berada di sekelilingnya jika ada KDRT. Mereka segera mel­a­porkan kejadian tersebut ke polisi dan dinas yang berkaitan.
Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.