APARAT KELURAHAN JANGAN TERBITKAN IDENTITAS PALSU
CIHIDEUNG, (KP).-
Kepala Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan Kota Tasikmalaya, Nunung Kartini menghimbau petugas di kelurahan atau desa jangan mau mengeluarkan surat identitas palsu. Hal ini karena masih sering terdengar adanya aparat kelurahan maupun desa yang diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal. KTP yang disinyalir aspal itu dipergunakan sebagai syarat yang hendak melangsungkan pernikahan.
“Jika ada pemohon di bawah umur yang meminta KTP namun usianya dituakan, maka tidak boleh diterbitkan. Jika menerbitkan maka dianggap menyetujui pernikahan dini,” ujar Nunung Kartini.
Dia juga mengingatkan pemohon yang notabenenya perempuan yang masih di bawah umur dilarang untuk memalsukan identitas diri untuk melangsungkan pernikahan. Misalnya usianya masih di bawah 16 tahun, namun karena ingin menikah maka usianya dituakan. Selain itu merupakan tindakan kriminal, pernikahan di usia dini juga berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Nunung, masalah pernikahan dini ini kerap dialami oleh perempuan karena berbagai hal, antara lain kurangnya informasi tentang perkembangan dunia sekitar, kesempatan pekerjaan, rendahnya pendidikan dan masalah kemiskinan. Banyak orang tua yang memilih menikahkan anaknya, dengan harapan bisa membantu meringankan beban hidup mereka.
Sementara itu, meskipun penerbitan identitas palsu yang dilakukan kantor kelurahan atau desa itu tidak boleh, tapi diduga masih ada yang melakukannya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Inspektur Satu Siti Hamidah mengatakan, bentuk kekerasan yang kerap terjadi pada anak dan perempuan pada umumnya adalah kekerasan fisik, psikis dan berkaitan dengan penelantaran kebutuhan anak dan perempuan. Hanya saja kasus tersebut enggan dilaporkan pihak keluarga karena dianggap menjadi aib keluarga.
“Kekerasan dalam rumah tangga dikatakan sebagai aib sehingga ditutupi keluarga atau korban. Tetapi apapun alasannya kami tetap siap membantu,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan di Jalan Yudanegara, Kota Tasikamlaya, Senin (26/11).
Siti Hamidah mengatakan, perlu kerja sama semua pihak terutama orang tua dan orang yang berada di sekelilingnya jika ada KDRT. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan dinas yang berkaitan.
Sumber
Tidak ada komentar: