Ads Top

EKSEKUSI RUMAH MANTAN SEKDA KAB. TASIKMALAYA GAGAL DILAKSANAKAN

LEUWISARI, (KP).- Derasnya penolakan sejumlah mahasiswa yang dikoodinatori oleh Fikri Ansori cs, mengakibatkan rencana eksekusi rumah milik mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya H. Asep Jaelani (termohon eksekusi) di Kampung Gajahbarang blok Bojong Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari, gagal dilaksanakan. Pasalnya rencana eksekusi tersebut diduga sarat rekayasa. Selain tidak jelas lokasi yang harus dieksekusi akibat adanya perbedaan data dalam sertifikat yang dimiliki termohon melalui Fikri Cs dan sertifikat milik pemohon dalam hal ini Lia, yang dijadikan dasar putusan Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Menurut Fikri cs, tanah dan bangunan yang sudah disertifikatkan tidak termasuk tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi yang selama ini dijadikan basecamp Fikri cs, sementara dalam sertifikat yang sudah dibaliknama atas nama pemohon (Lia, red) mencakup seluruh bangunan dan tanah seluas 2.032 meter persegi. “Kami keberatan dan menolak eksekusi dilakukan, karena dasar putusan Pengadilan untuk melakukan eksekusi tidak merujuk kepada bukti hukum yang jelas. Untuk itu eksekusi ini minta ditunda selama kurun waktu 14 hari,” kata Fikri Ansori, Selasa (30/10). Fikri meminta waktu untuk mengklarifikasi bukti-bukti pendukung lahirnya putusan eksekusi dari Pengadilan. “Sertifikat yang dijadikan dasar persidangan diduga direkayasa, pemohon telah melakukan balik nama tanpa prosedural. Hal lain adalah sangat tidak etis kalau harga tanah dan bangunan seharga Rp 1,2 miliar dieksekusi gara-gara tersangkut masalah pinjam meminjam dengan nilai Rp 500 juta,” jelasnya. Pertimbangan lain, lanjut Fikri, faktor psikologis mahasiswa yang selama ini menghuni rumah tersebut. “Saya minta eksekusi ini ditunda dan saya siap sebagai jaminan, setelah itu silahkan eksekusi. Kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan ke PN,” ujarnya. Ditunda Sementara itu, salah seorang panitera, Taryono, SH mengatakan, pihaknya tetap harus melaksanakan eksekusi. “Kami petugas pelaksanaan eksekusi tetap untuk melaksanakan tugas karena ini sudah putusan Pengadilan. Kalau ini tidak dilaksanakan maka risikonya adalah jabatan,” tegas Taryono. Menurutnya, eksekusi bertujuan untuk penyerahan dan pengosongan tanah dan bangunan. Seluruh penghuninya harus keluar termasuk objek-objek bergerak juga harus dikosongkan. “Ini putusan serta merta, sekalipun ada banding atau kasasi yang saat ini sedang dilakukan termohon, eksekusi tetap dilaksanakan,” jelasnya. Dalam pelaksanaan ekskusi, lanjut dia, didasari jaminan berupa sertifikat yang telah diamankan Pengadilan. Bila mana terjadi putusan lain maka akan diserahkan kembali sesuai putusan. Disinggung soal adanya balik nama sertifikat, Taryono mengatakan, hal itu urusan notaris dengan BPN, bukan ranah Pengadilan. “Yang kami tahu, sertifikat sudah atas nama pemohon dan ada akta jual beli yang disahkan,” ujarnya. Setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya eksekusi ditunda hingga 12 hari. Hal tersebut disepakati dengan pembuatan surat kesepakatan antara Fikri cs dengan Agus Husni sebagai pemegang kuasa pemohon.
Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.